Bisakah dolar menjadi Rp 20.000 per dolar? Pertanyaan ini membuat banyak orang merinding. Kemungkinan seperti itu bisa saja terjadi. Bayangkan, BBM naik, harga bawang putih, kedelai, gandum melonjak, susu dan daging makin mahal, mesin dan obat-obatan impor tak lagi terjangkau. APBN bisa jebol membayar utang dalam dolar. Subsidi BBM melonjak, anggaran kegiatan lain atau infrastruktur baru terpaksa dikurangi.
Pemerintah memang sudah mencoba menahan gejolak dolar dengan memperbesar cadangan real devisa dengan program Devisa Hasil Ekspor (DHE), tapi kenyataannya ekonomi tetap sulit dikendalikan. IHSG merosot, investor asing angkat kaki, dan kepercayaan publik semakin tipis.
Di pasar, pedagang kecil mulai gelisah. “Kalau dolar naik lagi, harga bahan baku bisa dua kali lipat,” kata seorang pengusaha tekstil di Bandung. Suara-suara seperti ini menggambarkan bahwa krisis bukan sekadar angka di layar bursa, melainkan kenyataan pahit di meja makan rakyat.
IHSG yang terus menurun menjadi cermin kepercayaan investor. Masalah free float MSCI memperburuk keadaan. Regulasi yang tidak konsisten dan tidak transparan membuat indeks global menahan perubahan dan investor semakin ragu. Mereka melihat Indonesia sebagai pasar yang tidak pasti, di mana aturan bisa ditafsirkan secara luas dan mengurangi kepastian.
Pemerintah mencoba merespons gejolak dolar dan memperkuat keuangan negara dengan wacana monopoli ekspor SDA oleh BUMN. Langkah ini diklaim melindungi kepentingan nasional. Tapi pertanyaan muncul: apa dasar hukumnya? Apakah sesuai dengan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan monopoli, atau sekadar kebijakan darurat? Di mata investor, kebijakan ini tampak seperti tambal sulam, bukan solusi jangka panjang yang merangsang pertumbuhan ekonomi.
Kasus kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim dalam proyek Chromebook menambah ketakutan investor. Google ikut terseret, dan dunia melihat Indonesia sebagai negara dengan risiko hukum tinggi. Pesan yang muncul sederhana tapi menakutkan: siapa pun bisa dikriminalisasi, bahkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Investor asing membaca sinyal ini dengan cepat. Mereka tidak ingin menaruh modal di tempat di mana hukum bisa berubah menjadi alat politik. Kepercayaan pun semakin terkikis.
Ketidakjelasan hukum juga terlihat dalam perdebatan soal kerugian negara. Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa hanya BPK yang berwenang menyebutkan kerugian negara sesuai dengan UUD. Namun, kejaksaan tetap ngotot melakukan investigasi BPKP. Ketidakjelasan ini membuat hukum tampak tumpang tindih dan tidak jelas.
Di mata publik, aturan bisa ditafsirkan sesuka hati. Di mata investor, ini adalah tanda bahaya. Bagaimana mungkin sebuah negara modern membiarkan lembaga hukum berjalan dengan standar yang berbeda?
Kejaksaan sering tampil gagah dengan sitaan uang triliunan. Publik terpana melihat tumpukan uang di meja konferensi pers. Tapi setelah itu, sunyi. Kasusnya tidak jelas, sidangnya tidak transparan, dan hasil akhirnya tidak diketahui. Kalau cuma sekedar denda administrasi mestinya pihak Ditjen Pajak dan Satgas PKH yg pamer.
Pertanyaan pun muncul: apakah kejaksaan melakukan tebang pilih? Apakah hukum hanya ditegakkan pada pihak tertentu? Ketidakjelasan ini membuat masyarakat semakin skeptis. Hukum tampak seperti panggung pertunjukan, bukan instrumen keadilan.
Dugaan korupsi di bea cukai menyinggung pejabat dari mantan militer. Publik bertanya: apakah hukum berani menyentuh mereka? Di banyak departemen, posisi strategis diisi oleh militer aktif atau pensiunan. Program MBG dan Kopdes juga banyak dikritik karena pembelian barang mahal yang tidak diperlukan. Pejabat pensiunan militer banyak ditempatkan di sana.
Semua ini menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dilanggar, aturan bisa diabaikan, selama ada kekuasaan di belakangnya. Ketika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, masyarakat kehilangan kepercayaan. Krisis keuangan hanyalah gejala. Akar masalahnya adalah krisis hukum.
Kita bisa tarik benang merah: kurs dolar melonjak, IHSG jatuh, regulasi free float MSCI tidak konsisten, monopoli SDA menimbulkan pertanyaan hukum, kasus Nadiem menakutkan investor, kerugian negara diperdebatkan antara BPK dan BPKP, kejaksaan pamer sitaan tanpa kejelasan, bea cukai dan program MBG/Kopdes penuh kritik. Semua ini bermuara pada satu hal: krisis kepercayaan.
Dan krisis kepercayaan ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar krisis keuangan. Karena tanpa kepercayaan, ekonomi tidak akan pernah stabil, politik tidak akan pernah kokoh, dan masyarakat tidak akan pernah merasa aman.
Indonesia tidak akan pernah menjadi masyarakat modern jika hukum terus diperlakukan sebagai alat kekuasaan. Hukum harus menjadi fondasi bersama, aturan yang dihormati oleh pemerintah, aparat, dan rakyat.
Krisis keuangan bisa diatasi dengan kebijakan ekonomi. Tapi krisis kepercayaan hanya bisa diatasi dengan hukum yang tegas, konsisten, dan adil.
Mari kita jadikan hukum sebagai pondasi bangsa. Mari kita hormati aturan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir orang, tetapi untuk masa depan Indonesia yang modern, adil, dan berdaulat. Tanpa menjaga tata kelola yg baik dengan hukum sebagai pondasinya, maka satu dolar sama dengan Rp. 20.000,- menjadi sulit dicegah karena adanya krisis kepercayaan.

Komentar
Posting Komentar