Kurs Dolar AS kembali membuat masyarakat cemas. Sekarang hampir
menyentuh angka "keramat" Rp17.000. Ini jelas bikin sesak
napas, apalagi kalau kita baca berita kalau ekspor Indonesia itu sudah surplus
selama 5 tahun lebih tanpa putus. Seharusnya dengan ekspor itu Indonesia telah
memperkuat cadangan devisanya sehingga jika terjadi gejolak ekonomi di AS
seharusnya tidak mempengaruhi kurs. Kenyataannya rupiah ikut bergoyang.
Kalau kita bandingkan dengan Ringgit Malaysia atau Baht Thailand,
maka terlihat mata uang Rupiah sangat lemah. Dalam dua tahun terakhir rupiah mengalami
depresiasi atau penurunan hingga sekitar 9,7%, Ringgit Malaysia justru malah menguat 1,1% dan
Baht menguat 4%. Padahal kalau bicara skala ekonomi, kita lebih besar dari
kedua negara tetangga tersebut.
Pertanyaannya, ke mana sebenarnya devisa kita?
Indonesia telah mengumpulkan devisa hasil ekspor yang selalu
surplus selama 60 bulan lebih. Mestinya sudah terkumpul banyak dollar yang bisa
menahan gejolak seperti larinya dollar ke luar saat The Fed bank sentralnya AS
menaikan suku bunga. Larinya dollar keluar ini menyebabkan langsung kurs rupiah
jatuh. Apakah devisa kita benar-benar ada atau hanya di atas kertas saja?
Kalau melihat PP no 8 tahun 2025 yang mengharuskan devisa
hasil ekspor diparkir di bank dalam negeri, maka itu menunjukan selama ini
hasil ekspor disimpan di bank di luar negeri, terutama Singapura. Devisa itu
akan sulit digunakan oleh otoritas keuangan Indonesia untuk melawan spekulan
yang ada. Tetapi kebijakan Prabowo mewajibkan dollar hasil ekspor 100% disimpan
di bank di Indonesia selama satu tahun rupanya juga tidak efektif karena kurs
rupiah terus saja melemah.
Devisa Tidak Ditukarkan Rupiah.
Devisa ekspor memang disimpan di bank di dalam negeri,
tetapi tidak dikonversi ke rupiah. Jika ditukarkan ke rupiah memang akan
terjadi penguatan rupiah. Tetapi di lain pihak, Perusahaan tetap butuh dollar
untuk pembayaran utang luar negeri atau pembelian material untuk operasional.
Perusahaan juga memerlukan modal yg besar untuk belanja luar
negeri yang bisa menghabiskan dollar hasil ekspornya. Jika itu dilarang selama
setahun maka Perusahaan tidak bisa berkembang, akan ada kesempatan hilang untuk
mencetak keuntungan. Perusahaan sangat tergantung dari perputaran modal. Solusi
yang masuk akal adalah Perusahaan akan meminjam lagi ke bank di luar negeri sehingga
pada akhirnya kondisi keuangan negara ikut terimbas dengan bertambahnya
utangnya secara nasional.
Modus Pengurangan Pajak: Transfer Pricing
Masalah devis aini bermula karena Perusahaan ingin menghasilkan
keuntungan sebesar2nya dengan mengurangi pajak. Salah satu modusnya untuk para
eksportir besar adalah dengan transfer pricing, yaitu praktek menjual hasil
usahanya dengan keuntungan sangat tipis ke Perusahaan cangkangnya, misalnya di
Singapura. Perusahaan ini kemudian menjual dengan harga pasar yg tinggi ke
pelanggannya. Dengan selisih harga yg besar, keuntungan terbesar ada di Perusahaan
cangkang. Itu menjadi keuntungan Perusahaan karena pajak keuntungan usaha di
Singapura lebih rendah dari Indonesia. Sementara Perusahaan produksinya yg ada
di Indonesia dikenakan pajak tinggi dari keuntungan yg sangat sedikit.
Sebagai contoh, misalnya ada Perusahaan PT. Mineral Indonesia
yg normal menjual ekspornya langsung ke konsumen bukan ke Perusahaan cangkang. Total penjualannya
USD 100 juta. Biaya produksi di RI USD 60 juta.
Maka laba kotornya USD 40 juta. Kena Pajak PPh Badan RI: 22%. Pajak yg
dibayar 22% x USD 40 juta = USD 8,8 juta. Sehingga keuntungan setelah pajak USD
40 – USD 31,2 juta.
Dengan menggunakan Perusahaan cangkang (milik sendiri) di
Singapura, PT. Mineral Indonesia menjual ke Singapura dgn harga USD 70 juta.
Dengan biaya produksi USD 60 juta maka masih ada untung USD 10 juta. Pajak yang
dikenakan 22%, yaitu 22% x USD 10 juta = USD 2,2 juta. Di Singapura, Perusahaan cangkangnya
menjual ke konsumen dengan harga USD 100 juta. Jadi ada keuntungan USD 100 juta
– USD 70 juta = USD 30 juta. Pajak di Singapura hanya 5% atau 5% x USD 30 juta
= USD 1,5 juta. Jadi total pajak yg dibayar di Indonesia + di Singapura = USD
2,2 juta + USD 1,5 juta = USD 3,7 juta.
Keuntungan Perusahaan dibandingkan langsung dari Indonesia
ke negara konsumen pajaknya USD 8,8 juta dan jika menggunakan transfer pricing,
Perusahaan hanya membayar pajak USD 3,7 juta. Selisihnya USD 5,1 juta, sangat
besar. Perusahaan untung tapi negara Indonesia, tempat dia berproduksi,
mangambil bahan alamnya, hanya mendapatkan hasil pajak yang sedikit.
Kerugian Indonesia dari potensi pajak yg hilang dari USD 8,8
juta hanya menerima USD 2,2 juta. Dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang seharusnya
USD 40 juta (selisih harga jual dan biaya) menjadi hanya USD 10 juta. Yang USD
30 juta di parkir di luar negeri. Perusahaan mendapat keuntungan lain dengan
menyimpan dalam dollar yaitu kurs yg stabil sementara dalam rupiah bisa turun
9-10% dalam setahun.
Modus Lain: Penyelundupan Data dan Barang
Ada cara lain lagi pengusaha untuk menghindari pajak.
Seperti yg diberitakan, Prabowo sampai membeli laporan dari bea cukai negara
lain untuk menemukan bahwa ekspor yang dicatat Bea Cukai Indonesia lebih
sedikit dari pada Bea Cukai Negara Tujuan. Caranya adalah dengan melakukan
penyelundupan ditengah laut atau disebut Ship-to-Ship Transshipment Ilegal. Saat berangkat kapal hanya memuat Sebagian dan itu
yg dicatat petugas Bea Cukai. Di Tengah laut muatan kapal tersebut ditambah
dari tongkang2 yang tidak tercatat. Tetapi di negara tujuan atau dinegara
perantara, laporan Bea Cukainya dilaporkan sesuai sebenarnya yaitu muatan yang
lebih besar dan kualitas barang yang lebih baik. Dengan praktek seperti itu
negara dirugikan dari segi pajak barang atau royaltinya, dan tentu saja pajak keuntungan
Perusahaan juga.
Pemerintah bisa mencegah praktek yang merugikan negara
seperti itu dengan bekerja sama dengan negara2 tujuan. Jika negara tujuan tidak
mau bekerja sama tentu ada sangsi dari organisasi2 perdagangan dan bisa tidak
dipercaya sebagai negara yg jujur dan tidak memperbolehkan kejahatan ekonomi
seperti itu.
Jika itu berjalan, maka pemasukan dari pajak dalam bentuk
devisa akan meningkat. Tapi ini belum maksimal membuat devisa yg didapat sesuai
dengan hasil ekspor karena hasil ekspor itu masih disimpan di luar negeri
karena pajak yang rendah dan dalam mata uang yang stabil. Indonesia bisa saja
memaksa uang DHE disimpan di dalam negeri selama setahun, tetapi sesuai uraian
di atas itu tidak membantu Perusahaan berkembang malah lebih banyak menimbulkan
beban utang dalam mata uang asing.
Solusi: Dari Memaksa Menjadi Membujuk
Strategi untuk menambah devisa negara agar kuat menghadapi gejolak permintaan kurs dengan menahan DHE kelihatannya kurang efektif kalau tidak bisa dibilang gagal. Harus ada strategi yang baru yang lebih kuat untuk memperkuat
nilai rupiah. Memaksa Perusahaan menyimpan
uangnya di dalam negeri terbukti tidak efektif. Strategi harus dirubah dari
memaksa ke membujuk. Membujuk di sini dengan memberikan insentif misalnya
dengan pajak Tabungan yang lebih rendah atau imbal hasil yang lebih tinggi jika
dollarnya disimpan di dalam negeri.
Selain itu, strategi jangka panjang adalah memperbanyak industri
di dalam negeri. Jika kebutuhan bahan baku bisa dipenuhi lokal maka kebutuhannya
dollar pun berkurang sehingga tekanan terhadap Rupiah pun menurun.
Deni Priandono
Komentar
Posting Komentar