Dollar Mendekati Rp. 17.000, Kebijakan Soal DHE Gagal?

 

 

Kurs Dolar AS kembali membuat masyarakat cemas. Sekarang hampir menyentuh angka "keramat" Rp17.000. Ini jelas bikin sesak napas, apalagi kalau kita baca berita kalau ekspor Indonesia itu sudah surplus selama 5 tahun lebih tanpa putus. Seharusnya dengan ekspor itu Indonesia telah memperkuat cadangan devisanya sehingga jika terjadi gejolak ekonomi di AS seharusnya tidak mempengaruhi kurs. Kenyataannya rupiah ikut bergoyang.

 

Kalau kita bandingkan dengan Ringgit Malaysia atau Baht Thailand, maka terlihat mata uang Rupiah sangat lemah. Dalam dua tahun terakhir rupiah mengalami depresiasi atau penurunan hingga sekitar 9,7%,  Ringgit Malaysia justru malah menguat 1,1% dan Baht menguat 4%. Padahal kalau bicara skala ekonomi, kita lebih besar dari kedua negara tetangga tersebut.

 




Pertanyaannya, ke mana sebenarnya devisa kita?

Indonesia telah mengumpulkan devisa hasil ekspor yang selalu surplus selama 60 bulan lebih. Mestinya sudah terkumpul banyak dollar yang bisa menahan gejolak seperti larinya dollar ke luar saat The Fed bank sentralnya AS menaikan suku bunga. Larinya dollar keluar ini menyebabkan langsung kurs rupiah jatuh. Apakah devisa kita benar-benar ada atau hanya di atas kertas saja?

 

Kalau melihat PP no 8 tahun 2025 yang mengharuskan devisa hasil ekspor diparkir di bank dalam negeri, maka itu menunjukan selama ini hasil ekspor disimpan di bank di luar negeri, terutama Singapura. Devisa itu akan sulit digunakan oleh otoritas keuangan Indonesia untuk melawan spekulan yang ada. Tetapi kebijakan Prabowo mewajibkan dollar hasil ekspor 100% disimpan di bank di Indonesia selama satu tahun rupanya juga tidak efektif karena kurs rupiah terus saja melemah.

 

Devisa Tidak Ditukarkan Rupiah.

Devisa ekspor memang disimpan di bank di dalam negeri, tetapi tidak dikonversi ke rupiah. Jika ditukarkan ke rupiah memang akan terjadi penguatan rupiah. Tetapi di lain pihak, Perusahaan tetap butuh dollar untuk pembayaran utang luar negeri atau pembelian material untuk operasional.

 

Perusahaan juga memerlukan modal yg besar untuk belanja luar negeri yang bisa menghabiskan dollar hasil ekspornya. Jika itu dilarang selama setahun maka Perusahaan tidak bisa berkembang, akan ada kesempatan hilang untuk mencetak keuntungan. Perusahaan sangat tergantung dari perputaran modal. Solusi yang masuk akal adalah Perusahaan akan meminjam lagi ke bank di luar negeri sehingga pada akhirnya kondisi keuangan negara ikut terimbas dengan bertambahnya utangnya secara nasional.

 

Modus Pengurangan Pajak: Transfer Pricing

Masalah devis aini bermula karena Perusahaan ingin menghasilkan keuntungan sebesar2nya dengan mengurangi pajak. Salah satu modusnya untuk para eksportir besar adalah dengan transfer pricing, yaitu praktek menjual hasil usahanya dengan keuntungan sangat tipis ke Perusahaan cangkangnya, misalnya di Singapura. Perusahaan ini kemudian menjual dengan harga pasar yg tinggi ke pelanggannya. Dengan selisih harga yg besar, keuntungan terbesar ada di Perusahaan cangkang. Itu menjadi keuntungan Perusahaan karena pajak keuntungan usaha di Singapura lebih rendah dari Indonesia. Sementara Perusahaan produksinya yg ada di Indonesia dikenakan pajak tinggi dari keuntungan yg sangat sedikit.

 

Sebagai contoh, misalnya ada Perusahaan PT. Mineral Indonesia yg normal menjual ekspornya langsung ke konsumen  bukan ke Perusahaan cangkang. Total penjualannya USD 100 juta. Biaya produksi di RI USD 60 juta.  Maka laba kotornya USD 40 juta. Kena Pajak PPh Badan RI: 22%. Pajak yg dibayar 22% x USD 40 juta = USD 8,8 juta. Sehingga keuntungan setelah pajak USD 40 – USD 31,2 juta.

 

Dengan menggunakan Perusahaan cangkang (milik sendiri) di Singapura, PT. Mineral Indonesia menjual ke Singapura dgn harga USD 70 juta. Dengan biaya produksi USD 60 juta maka masih ada untung USD 10 juta. Pajak yang dikenakan 22%, yaitu 22% x USD 10 juta =  USD 2,2 juta. Di Singapura, Perusahaan cangkangnya menjual ke konsumen dengan harga USD 100 juta. Jadi ada keuntungan USD 100 juta – USD 70 juta = USD 30 juta. Pajak di Singapura hanya 5% atau 5% x USD 30 juta = USD 1,5 juta. Jadi total pajak yg dibayar di Indonesia + di Singapura = USD 2,2 juta + USD 1,5 juta = USD 3,7 juta.

 

Keuntungan Perusahaan dibandingkan langsung dari Indonesia ke negara konsumen pajaknya USD 8,8 juta dan jika menggunakan transfer pricing, Perusahaan hanya membayar pajak USD 3,7 juta. Selisihnya USD 5,1 juta, sangat besar. Perusahaan untung tapi negara Indonesia, tempat dia berproduksi, mangambil bahan alamnya, hanya mendapatkan hasil pajak yang sedikit.

 

Kerugian Indonesia dari potensi pajak yg hilang dari USD 8,8 juta hanya menerima USD 2,2 juta. Dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang seharusnya USD 40 juta (selisih harga jual dan biaya) menjadi hanya USD 10 juta. Yang USD 30 juta di parkir di luar negeri. Perusahaan mendapat keuntungan lain dengan menyimpan dalam dollar yaitu kurs yg stabil sementara dalam rupiah bisa turun 9-10% dalam setahun.

 

Modus Lain: Penyelundupan Data dan Barang

Ada cara lain lagi pengusaha untuk menghindari pajak. Seperti yg diberitakan, Prabowo sampai membeli laporan dari bea cukai negara lain untuk menemukan bahwa ekspor yang dicatat Bea Cukai Indonesia lebih sedikit dari pada Bea Cukai Negara Tujuan. Caranya adalah dengan melakukan penyelundupan ditengah laut atau disebut Ship-to-Ship Transshipment Ilegal. Saat berangkat kapal hanya memuat Sebagian dan itu yg dicatat petugas Bea Cukai. Di Tengah laut muatan kapal tersebut ditambah dari tongkang2 yang tidak tercatat. Tetapi di negara tujuan atau dinegara perantara, laporan Bea Cukainya dilaporkan sesuai sebenarnya yaitu muatan yang lebih besar dan kualitas barang yang lebih baik. Dengan praktek seperti itu negara dirugikan dari segi pajak barang atau royaltinya, dan tentu saja pajak keuntungan Perusahaan juga.

 

Pemerintah bisa mencegah praktek yang merugikan negara seperti itu dengan bekerja sama dengan negara2 tujuan. Jika negara tujuan tidak mau bekerja sama tentu ada sangsi dari organisasi2 perdagangan dan bisa tidak dipercaya sebagai negara yg jujur dan tidak memperbolehkan kejahatan ekonomi seperti itu.

 

Jika itu berjalan, maka pemasukan dari pajak dalam bentuk devisa akan meningkat. Tapi ini belum maksimal membuat devisa yg didapat sesuai dengan hasil ekspor karena hasil ekspor itu masih disimpan di luar negeri karena pajak yang rendah dan dalam mata uang yang stabil. Indonesia bisa saja memaksa uang DHE disimpan di dalam negeri selama setahun, tetapi sesuai uraian di atas itu tidak membantu Perusahaan berkembang malah lebih banyak menimbulkan beban utang dalam mata uang asing.


Solusi: Dari Memaksa Menjadi Membujuk

Strategi untuk menambah devisa negara agar kuat menghadapi gejolak permintaan kurs dengan menahan DHE kelihatannya kurang efektif kalau tidak bisa dibilang gagal. Harus ada strategi yang baru yang lebih kuat untuk memperkuat nilai rupiah.  Memaksa Perusahaan menyimpan uangnya di dalam negeri terbukti tidak efektif. Strategi harus dirubah dari memaksa ke membujuk. Membujuk di sini dengan memberikan insentif misalnya dengan pajak Tabungan yang lebih rendah atau imbal hasil yang lebih tinggi jika dollarnya disimpan di dalam negeri.

 

Selain itu, strategi jangka panjang adalah memperbanyak industri di dalam negeri. Jika kebutuhan bahan baku bisa dipenuhi lokal maka kebutuhannya dollar pun berkurang sehingga tekanan terhadap Rupiah pun menurun. 



Deni Priandono

Komentar